Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengusulkan untuk melakukan audit sumber dana setiap Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Indonesia. Hal ini terungkap dalam sidang pencemaran nama baik terhadap dirinya yang diduga dilakukan oleh Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti.
Luhut mengatakan, inisiasi tersebut terpicu karena ada seorang duta besar (dubes) negara lain yang sempat bertanya soal tuduhan Haris Azhar kepada dirinya. Ia pun mengingatkan, supaya tidak ada urusan dalam negeri dicampuri oleh negara asing.
“Dan itu sebabnya Yang Mulia, saya mau audit, usulkan, itu semua LSM-LSM dapat dana dari mana,” katanya di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (8/6).
Baginya, pembahasan dengan dubes tersebut bukanlah hal yang lumrah. Ia pun terpikir untuk menelusuri setiap LSM yang menerima dana dari pihak asing. Sebab, penerimaan dana dari pihak asing dapat mengecilkan kedaulatan negara. Maka dari itu, LSM tersebut akan dicari lebih lanjut melalui audit sumber dana.
“Apalagi ke depan banyak LSM-LSM yang menggunakan dana-dana untuk yang tidak jelas. Saya pikir saya akan usulkan dilakukan upaya itu,” ujarnya.
Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memandang, dugaan tindak pidana itu berawal saat Haris memiliki niat untuk mengangkat isu yang membahas tentang kajian cepat dari Koalisi Bersihkan Indonesia mengenai bisnis pertambangan di Blok Wabu, Papua, yang berjudul “Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya”.
Setelah memperoleh hasil kajian tersebut, kata JPU, Haris melihat nama Luhut yang memiliki popularitas sehingga timbul niat dari terdakwa untuk mengangkat topik mengenai Luhut menjadi isu utama di akun Youtubenya.
“Dengan tujuan untuk menarik perhatian dan mengelabui masyarakat dengan cara mencemarkan nama baik saksi Luhut,” kata seorang JPU.
Lalu Haris mengundang Fatia dan Owi sebagai narasumber untuk melakukan wawancara yang berdurasi lebih dari 26 menit di kantor Hakasasi.id, Jakarta.
Percakapan tersebut kemudian diunggah di akun Yutube Haris Azhar pada 20 Agustus 2021.
Dalam dakwaan, JPU menyebut terdapat dua percakapan yang disebut mengandung unsur penghinaan dan atau pencemaran nama baik terhadap Luhut.
Kasus ini bermula pada 26 Agustus 2021. Saat itu, Luhut melayangkan somasi melalui kuasa hukumnya kepada kuasa hukum Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti terkait video talk show yang diunggah di kanal YouTube Haris Azhar pada 20 Agustus 2021 tersebut.
Di video tersebut, Haris dan Fatia membahas temuan penelitian beberapa organisasi lingkungan dan hak asasi manusia, termasuk KontraS, tentang aktivitas bisnis pejabat TNI aktif dan purnawirawan di sektor pertambangan emas dan dugaan rencana mereka untuk mengeksploitasi Blok Wabu di Distrik Sugapa, Kabupaten Intan Jaya, Provinsi Papua.
Haris Azhar dalam kanal YouTubenya menyebut, Luhut merupakan sosok di balik pertambangan di Intan Jaya, Papua. "Ada Lord Luhut di balik relasi ekonomi-Ops Militer Intan Jaya. Jenderal BIN juga ada," ucapnya.
Video tersebut mengklaim Luhut memiliki saham PT Toba Sejahtera Group (TS), perusahaan yang menguasai PT Tobacom Del Mandiri (TDM), salah satu perusahaan tambang yang terlibat dalam operasi penambangan di kawasan Blok Wabu.